Senin, 12 April 2010

pendidikan Islam dalam sisdiknas

POSISI PENDIDIKAN ISLAM DALAM UU NO. 20 TAHUN 2003
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh: Muhamad Zaini



A. PENDAHULUAN
Pendidikan Islam umumnya dipahami hanya sebatas sebagai “ciri khas” jenis pendidikan yang berlatar belakang keagamaan. Demikian pula batasan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam hal ini jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk mengejawantahkan nilai-nilai Islam baik yang tercermin dalam nama lembaganya maupun dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakannya. Dalam konteks ini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai yang akan diwujudkan dalam seluruh kegiatan pendidikannya.
Dari pengeritan di atas, kiranya bisa dipahami bahwa keberadaan pendidikan Islam tidak sekedar menyangkut persoalan ciri khas, melainkan lebih mendasar lagi, yaitu tujuan yang diidamkan dan diyakini sebagai sesuatu yang paling ideal. Tujuan pendidikan Islam tersebut adalah terbentuknya insan kamil (manusia paripurna) yang memiliki wawasan kaffah agar mampu menjalankan tugas-tugas kehambaan, kekhalifahan, dan pewaris nabi. Tujuan ini sekaligus mempertegas bahwa misi dan tanggung jawab yang di emban oleh pendidikan Islam adalah cukup berat.
Adapun fungsi pendidikan Islam adalah 1). Mengembangkan pengetahuan teoretis, praktis dan fungsional bagi peserta didik; 2).menumbuh kembangkan kreatifitas, potensi atau fitrah peserta didik; 3). Meningkatkan kualitas akhlak dan kepribadian; 4) menyiapkan tenaga kerja yang produktif; 5). Membangun peradaban yang berkualitas sesuai dengan nilai-nilai Islam di masa depan; 6) mewariskan nilai-nilai ilahi dan nilai-nilai insani kepada peserta didik. Untuk lebih jelasnya, makalah ini akan menjelaskan pemahaman pendidikan Islam serta posisi pendidikan Islam dalam UU No 20 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

B. Pembahasan
1. Pemahaman tentang Pendidikan Islam
Pendidikan Islam adalah merupakan aktifitas pendidikan yang diselenggarakan atau didirikan dengan hasrat dan niat untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai Islam. Pendidikan Islam adalah sistem pendidikan yang dikembangkan dan disemangati atau dijiwai oleh ajaran-ajaran atau nilai-nilai Islam. Pendidikan Islam adalah jenis Pendidikan yang memberikan perhatian sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang diselenggarakannya. Islam dijadikan sumber nilai sekaligus sebagai bidang studi yang ditawarkan lewat program studi yang dilaksanakannya.
Pendidikan Agama Islam adalah upaya mendidikkan agama Islam atau ajaran Islam dan nilai-nialainya, agar menjadi pandangan dan sikap hidup (way of life) seseorang. Dalam pengertian ini pendidikan Islam dapat berwujud segenap kegiatan yang dilakukan seseorang atau suatu lembaga untuk membantu seorang atau sekelompok peserta didik dalam menanamkan dan/atau tumbuh kembangnya ajaran Islam dan nilai-nilainya. Menurut Al-Syaibani Pendidikan Islam adalah usaha mengubah tingkah laku individu dalam kehidupan pribadinya atau kehidupan kemasyarakatannya dan kehidupan dalam alam sekitarnya melalui proses kependidikan dan perubahan itu dilandasi dengan nilai-nilai Islam.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa pendidikan Islam adalah berupaya mencakup seluruh dimensi, eksistensi, subtansi, dan relasi manusia. Pendidikan Islam yang demikian itu akan terwujud bila proses dan pelaksanaan pendidikan berjalan secara terus-menerus dan pemahaman pendidikan bukan hanya proses belajar dan mengajar di sekolah. Pemahaman tentang pendidikan Islam yang demikian ini pada gilirannya akan menimbulkan kesadaran umat Islam bahwa pendidikan bukan hanya di sekolah atau madrasah saja.
Dalam konsep pendidikan Islam memang telah diakui dan dikenal bahwa pendidikan bukan hanya dilaksanakan di sekolah melainkan juga dalam keluarga dan masyarakat. Pendidikan keluarga merupakan pendidikan yang sangat penting dan menentukan. Demikian juga pendidikan di sekolah merupakan proses pendidikan yang sangat penting. Pendidikan di masyarakat pun juga memegang peranan yang sangat vital dalam konsep pendidikan Islam. Di antara tiga komponen wilayah pendidikan tersebut memiliki tanggung jawab dan peranan yang sama besar dan sama menentukan.
Pendidikan Islam harus mencakup seluruh dimensi manusia artinya pendidikan yang dilaksanakan harus mampu mengembangkan seluruh dimensi yang ada dalam diri manusia, yaitu fisik, akal, ahklak, iman, kejiwaan, estetika, dan sosial kemasyarakatan. Ketujuh dimensi manusia tersebut pada intinya adalah potensi dasar yang dimiliki oleh setiap orang. Pendidikan Islam dapat dipahami sebagai pengembangan potensi.
Hal ini dapat diibaratkan pertumbuhan dan perkembangan bunga-bunga, dimana potensi-potensi tersebut berada pada benih. Kemudian berkembang menjadi bunga yang matang dan mekar. Sebagai bandingannya anak-anak itu adalah benih yang mengandung potensi-potensi dasar tersembunyi dan tidak kelihatan. Guru diibaratkan sebagai tukang kebun yang melalui rasa kasih sayang, tanggung jawab, dan pemeliharaannya dengat cermat dapat membuka rahasia potensi-potensi yang tersembunyi tersebut. Pendidikan adalah proses mengajar berkebun itu sendiri, sehingga mengetahui dan memahami keunggulan-keunggulan yang tidak nampak menjadi nampak jelas.
Pendidikan Islam dengan sendirinya mengembangkan potensi fisik dengan kurikulum yang mengarah pada pembinaan dan pemeliharaan fisik para sisiwa. Dimensi fisik menjadi sangat penting dikarenakan untuk pertama kalinya yang dilihat dari seseorang tentang sehat dan tidaknya adalah fisik atau jasmani itu. Dengan terpeliharanya kesehatan jasmani, maka dapat diharapkan terwujudnya kesehatan dimensi lainnya.
Perlu diingat bahwa ketika manusia lahir kedunia ia tidak mengetahui apa-apa tentang alam ini. Oleh karena itu, allah membekali manusia dengan panca indera dan akal yang dapat digunakan untuk menuntut ilmu pengetahuan dan menemukan teknologi super canggih. Pembinaan dimensi akal atau intelektual ini bukan hanya sekedar mengetahui dan memikirkan kepentingan pikiran itu saja, akan tetapi ia merupakan suatu cara untuk mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Daradjat dalam upaya pengembangan potensi intelektual dapat dilakukan dengan memperhatikan petunjuk al-Qur’an, yaitu;
1. Jangan mengikuti persangkaan dan perkiraan terhadap hal yang berkaitan dengan pikiran.
2. hendaknya di dalam sistem pendidikan ditanamkan sifat terpuji secara terus-menerus dalam menghadapi segala persoalan keseharian.
3. akal mempunyai hak untuk mengkritisi dengan berani dan bebas.
4. Pendidikan Islam berusaha untuk melatih manusia untuk memikirkan segala sesuatu dan memeriksa bagian-bagiannya serta memahami apa yang dikatakan kepadanya lalu memikirkannya dan tidak menerimanya tanpa bukti yang jelas.
5. Akal dilatih berdasarkan pengalaman, pengindraan, dan kemudian memberikan kebebasan kepadanya untuk mengarahkan dan memyusun semua temuan penginderaan.
6. Pendidikan akal juga tertuju kepada pendidikan dan pembinaan munculnya hati nurani.
7. Allah menghimbau kepada manusia untuk membaca terus-menerus baik membaca al-Qur’an atau alam termasuk membaca dengan merenungkan para penghuni langit dan bumi.
8. Pendidikan Islam mengajak orang untuk membuka pirannya, dengan arti bahwa ia terdidik untuk hidup di dalam masanya dan didalam semua masa. Artinya ia tidak berfikir kaku, statis, fanatik, dan mendua.
Potensi berikutnya yang harus mendapat perhatian cukup besar dalam pendidikan Islam adalah keimanan. Dimensi keimanan ini untuk bangsa Indonesia merupakan sebuah dimensi yang sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini secara eksplisit tercantum dalam dasar negara. Dalam implementasinya keimanan dijabarkan dalam mata pelajaran agama yang merupakan kurikulum nasional dan harus diberikan kepada para siswa. Pendidikan agama merupakan bekal utama manusia indonesia untuk mengarungi kehidupan bermasyarakat. Pendidikan agama bukan hanya menjadi tanggung jawab para ulama belaka, karena bila hal ini terjadi maka akan terjadi ketimpangan. Pendidikan agama merupakan tanggung jawab seluruh manusia indonesia, karena telah dijamin dalam dasar negara. Manusia yang menolak dimensi keimanan untuk dikembangkan pada dasarnya dia tidak siap menjadi warga negara yang baik. Paling tidak dimensi keimanan ini mampu meredam aksi kekerasan dan berbagai kejahatan.
Fungsi keimanan atau agama yang ditumbuhkan sejak kecil, dan menyatu kedalam kepribadian akan membawa ketentraman dan kebahagiaan batin. Orang yang mempercayai benda-benda keramat, jimat, sakti, atau akik pada umumnya merasa aman dan tenang selama benda tersebut berada padanya atau terasa memberi manfaat. Akan tetapi jika benda keramat tersebut hilang atau tidak menolong lagi, maka yang bersangkutan akan gelisah dan merasa kebingungan. Obyek keimanan atau keyakinan yang tidak akan pernah sirna dan berubah adalah keimanan yang diajarkan oleh agama, termasuk keimanan dalam Islam. Keimanan yang diajarkan dalam Islam sangat penting artinya bagi kesehatan mental dan kebahagiaan hidup maanusia. Keimanan tersebut akan selau memupuk dan mengembangkan fungsi-fungsi jiwa dan memelihara keseimbangan serta menjamin ketentraman batin.

2. Dasar dan Tujuan Pendidikan Islam
Dasar yang menjadi acuan pendidikan Islam harus merupakan sumber nilai kebenaran dan kekuatan yang mengantarkan pada aktivitas yang di cita-citakan. Nilai yang terkandung harus mencerminkan yang universal yang dapat dikonsumsikan untuk keseluruhan aspek kehidupan manusia, serta merupakan standar nilai yang dapat mengevaluasi kegiatan yang selama ini berjalan.
Dasar pendidikan Islam mempunyai dua segi, yaitu dasar ideal dan dasar operasional.
a). Dasar ideal pendidikan Islam
1. Al-Qur’an
2. Sunnah Nabi Saw.
3. Kata-kata sahabat.
4. Kemaslahatan Umat/social (mashalihul mursalah).
5. Nilai-nilai dan adat kebiasaan masyarakat (‘urf).
6. Hasil pemikiran para pakar dalam Islam (ijtihad).
Keenam dasar ideal itu merupakan hirarki yang tidak dapat di ubah susunannya walaupun hakekatnya keseluruhan dasar itu telah mengkristal dalam al-Qur’an dan Al-Sunnah.
b). Dasar operasional pendidikan Islam
Dasar operasional pendidikan Islam merupakan dasar yang terbentuk sebagai aktualisasi dari dasar ideal. Menurut Langgulung, dasar operasional pendidikan Islam terbagi menjadi enam macam, yaitu;
1. Dasar historis, dasar yang memberi persiapan kepada pendidik dengan hasil-hasil pengalaman masa lalu, undang-undang dan peraturannya, batas-batas dan kekurangan-kekurangannya.
2. Dasar sosial, dasar yang memberikan kerangka budaya yang pendidikannya itu bertolak dan bergerak, seperti memindah budaya, memilih dan mengembangkannya.
3. Dasar ekonomi, dasar yang memberi prespektif tentang potensi-potensi manusia, keuangan, materi dan persiapan yang mengatur sumber-sumbernya dan bertanggung jawab terhadap anggaran pembelanjaan.
4. Dasar politik, dasar yang memberi bingkai idiologi (aqidah) dasar, yang digunakan sebagai tempat bertolak untuk mencapai ujuan yang dicita-citakan dan rencana yang telah dibuat.
5. Dasar psikologis, dasar yang memberi informasi tentang watak pelajar, guru, cara-cara terbaik dalam praktek, pencapaian penilaian dan pengukuran.
6. Dasar filosofis, dasar yang memberikan kemampuan memilih yang terbaik, memberi arah suatu sistem, mengontrol dan memberi arah kepada semua dasar-dasar operasionalnya.

Kalau kita melihat kembali pengertian pendidikan Islam, akan terlihat dengan jelas sesuatu yang diharapkan terwujud setelah orang mengalami pendidikan Islam secara keseluruhan, yaitu kepribadian seseorang yang baik artinya manusia utuh rohani dan jasmani, dapat hidup dan berkembang secara wajar dan normal kerena takwanya kepada Allah Swt. Ini mengandung arti bahwa pendidikan Islam itu bertujuan untuk menghasilkan manusia yang berguna bagi dirinya dan masyarakatnya serta senang dan gemar mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam dalam berhubungan dengan Allah dan dengan manusia sesamanya, dapat mengambil manfaat yang semakin meningkat dari alam semesta ini untuk kepentingan hidup di dunia kini dan di akhirat nanti.

3. Posisi Pendidikan Islam dalam UU No 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
Pendidikan disamping sangat penting bagi eksistensi manusia secara pribadi juga sangat berarti bagi perkembangan kehidupan suatu bangsa. Pendidikan akan mencerminkan kemajuan suatu bangsa. Pendidikan yang diajarkan kepada anak didik sangatlah menunjang, karena anak didik adalah aset negara, sehingga untuk membangun suatu bangsa yang maju diperlukan sumber daya manusia yang maju pula. Pentingnya pendidikan bagi suatu bangsa, menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang di tuangkan dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dasar-dasar Pelaksanaan Pendidikan Agama
Dasar pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Indonesia memiliki status yang cukup kuat. Dasar tersebut dapat ditinjau dari segi yuridis/hukum. Dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan. Secara langsung dan tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama, di sekolah ataupun dilembaga-lembaga pendidikan formal di Idonesia.
AdapunTujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh bangsa indonesia lewat proses pendidikan yaitu sebagaimana yang tertuang dalam pendidikan nasional yang fungsi dan tujuannya dijelaskan dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, dalam Bab II pasal 3: ”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dilihat dari segi tujuannya, pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan pendidikan Nasional tersebut tampak ideal, dan jika dapat di wujudkan, maka akan di hasilkan manusia yang utuh, sempurna, terbina seluruh potensi jasmani, intelektual emosional, social dan sebagainya, sehingga ia dapat diserahkan tanggung jawab untuk mengemban tugas baik yang berkenaan dengan kepentingan pribadinya, maupun masyarakat dan bangsa.
Namun demikian kenyataan masih terdapat kesenjangan antara tujuan pendidikan yang di harapkan dengan realitas lulusan pendidikan. Lulusan pendidikan saat ini cenderung bersikap sekuler, materialistic, rasionalistik, hedonistic, yaitu manusia yang cerdas intelektualnya dan trampil fisiknya, namun kurang terbina mental spiritualnya. Akibatnya dari keadaan yang demikian itu, kini banyak sekali para pelajar yang terlibat tawuran, tindakan kriminal, pencurian dan lain sebagainya.
Dalam pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa “pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”. Pendidikan nasional dalam perkembangan sejarahnya tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Hal ini dapat di telusuri dari dua aspek, pertama dari konsep penyusunan konsep pendidikan nasional Indonesia, dan kedua dari hakekat pendidikan Islam dalam kehidupan beragama. Melalui dua hal inilah pendidikan Islam senantiasa mengiringi setiap fase sejarah pertumbuhan kebudayaan bangsa Indonesia terutama pendidikan nasionalnya.
Islam merupakan agama yang memiliki keseimbangan antara kehidupan duniawi dan uhkrawi, serta mempunyai landasan nilai yang dapat di implementasikan dalam paparan tata praktisnya. Dalam rumusan setrategi kebudayaan yang mempunyai urgensi nilai-nilai Islam menjadi signifikan untuk diketengahkan sebagai alternatif penyelesaian terhadap wawasan budaya yang timpang. Hanya dengan melalui pendidikan Islam yang dilaksanakan secara optimal dan seimbang, maka tidak menutup kemungkinan permasalahan muncul dalam lapangan kebudayaan akan terselesaikan. Dalam pendidikan Islam yang menarik adalah nilai-nilai subtansial yang terkandung dalam keseluruhan kemasan sistem yang dipergunakannya. Menurut ajaran Islam fenomena dan proses pendidikan merupakan realisasi fingsi rububiyah Allah terhadap manusia dalam rangka menyiapkan dan membimbing serta mengarahkan agar mampu melaksanakan fungsi kekhalifahan dimuka bumi dengan sebaik-baiknya
Pasal 1 ayat 16, dinyatakan “Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat”. Berdasarkan pasal ini, dalam rangka membangun paradigma pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan, mau tidak mau harus meninjau kembali pelaksanaan system pendidikan di Indonesia saat ini yang penuh dengan kelemahan. Jika hal ini terus dibiarkan, maka upaya meningkatkan mutu dan martabat bangsa Indonesia agar mampu bersaing dan mencapai taraf yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju sulit dicapai. Keadaan yang demikian, pada akhirnya akan menyebabkan bangsa Indonesia tidak akan mampu berkompetisi dengan bangsa lain ditengah arus kehidupan global yang makin penuh persaingan.
Untuk itulah penyelenggaraan pendidikan yang berdasarkan kekhasan agama sangat memungkinkan untuk merubah pendidikan di Indonesia menjadi negara yang sejajar dengan negara tetangga. Bahkan bisa melebihinya seperti yang telah dilakukan oleh umat Islam terdahulu. Demikian pula potensi masyarakat harus selalu digali dan dikembangkan untuk mendukung jalannya proses pendidikan bangsa.
Pasal 4 ayat 1 dinyatakan; ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Jadi pendidikan yang di selenggarakan di Indonesia ini diselenggarakan secara demokratis tanpa melihat perbedaan yang ada di masyarakat baik perbedaan agama, maupun perbedaan sosial budaya. Dilihat dari segi penyelenggaraannya, pendidikan di Indonesia dilaksanakan melalui 2 (dua jalur), yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan di luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan jalur pendidikan diluar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajaryang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan ketrampilan.
Pasal 12 ayat 1 di sebutkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”. Pasal 12 ayat 1 di atas ternyata menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan agama di Indonesia mendapatkan kedudukan yang tinggi. Kalau kita mencermati pasal di atas semua peserta didik berhak mendapatkan pelajaran atau materi pendididkan agama dalam hal ini tak terkecuali agama Islam. Bahkan kalaupun mayoritas peserta didik yang ada di lembaga pendidikan tersebut minoritas tetap saja harus mendapatkan pendidikan agama yang di ajar oleh guru yang seagama. Akan tetapi pasal ini masih belum sepenuhnya di setujui oleh semua pihak.
Contoh lembaga pendidikan yang mayoritas beragama Kristen tentu keberatan bila harus menyediakan guru agama Islam, walaupun dalam lembaga pendidikan tersebut ada siswa yang beragama Islam. Karena misi didirikannya pendidikan itu biasanya untuk kepentingan agamanya. Begitu pula sebaliknya kalau di lembaga pendidikan Islam harus menyediakan pendidikan agama Kristen kerena di lembaga tersebut ada siswa yang beragama Kristen, tentu pihak LPI juga keberatan bila harus menyediakan guru agama Kristen. Tetapi untuk menjaga kerukunan dan kesatuan bangsa, tidak ada pilihan lain masyarakat sebaiknya mentaati ketentuan itu.
Pasal 17 ayat 2, dan pasal 18 ayat 3 “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS), atau bentuk lain yang sederajat”. “Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat”.
Dari pasal di atas dapat di ambil pemahaman bahwa pendidikan agama Islam di samping di ajarkan di SD ada tempat/lembaga pendidikan khusus yang banyak mengajarkan tentang agama Islam yaitu MI. Begitu pula tidak hanya di SMP/SMA tetapi pendidikan agama Islam lebih khusus lagi ada pada MTs, dan MA. Ternyata lembaga pendidikan Islam merupakan bagian dari jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dari sistem pendidikan nasional.
Pasal 30 ayat (1) pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memehami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal. (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Mengacu pada pasal di atas, pendidikan keagamaan/pendidikan agama Islam dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal seperti di sekolah atau madrasah. Jalur non formal seperti di masjid, surau atau tempat lain yang bisa digunakan untuk menyampaikan pendidikan islam. Jalur informal seperti anak-anak yang mengaji dirumah dengan orang tuanya.
Istilah Pendidikan keagamaan itu sesungguhnya telah muncul dalam UUSPN No 2 th 1989, yang dimaksud adalah meliputi madrasah, sekolah umum dengan label atau ciri khas agama. Tetapi kini ada hal yang sangat berbeda, karena istilah ini digunakan menyangkut pendidikan yang memiliki tujuan menonjol yang mempersiapkan peserta didik menjadi ahli ilmu agama. Bentuk diniyah dan pesantren yang dibedakan menjadi dua hal yang tidak sama itu kadang kurang selaras, karena dalam pesantren itu sekaligus ada diniyah. Walaupun memang kadang ada diniyah yang didirikan diluar pesantren.
Diniyah biasanya didirikan oleh masyarakat sehingga memiliki banyak nama yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Misalnya ada madrasah diniyah ada makhad dini. Dalam perjenjangan juga banyak perbedaan ada diniyah awaliyah/ula/ibtidai. Ada diniyah tsanawiyah/wustha/mutawasithah. Ada diniyah ulya/’ali/taujihi. Depag telah memberikan nama-nama madrasah diniyah tersebut yaitu madrasah diniyah awaliyah (MDA), madrasah diniyah wustha (MDW) dan madrasah diniyah ’ulya (MDU). Masalahnya apakah masyarakat bersedia diseragamkan, karena masyarakat sendiri yang mempunyai inisiatif untuk mendirikannya tanpa campur tangan Depag, atau kadang memang masyarakat tidak mau dicampuri oleh unsur lain atau karena mungkin masyarakat tidak tahu ketentuan tersebut disebabkan oleh tidak adanya sosialoisasi. Sesungguhnya untuk memudahkan pemberdayaan, memberikan bantuan, administrasi dll seharusnya memiliki nama yang sama.
Dengan pendidikan keagamaan tersebut sebenarnya bertujuan agar nilai-nilai agama dapat di amalkan oleh peserta didik sehingga tujuan pendidikan yang di selenggarakan di Indonesia dapat terlaksana yaitu dapat mengangkat harkat dan martabat negara Indonesia menjadi negara yang bermartabat. Adapun hal-hal yang secara teknis belum diatur dalam pasal tersebut tentunya akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam pasal 36 ayat 3 disebutkan,: “Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan; a) peningkatan iman dan takwa, b) peningkatan ahlak mulia”. Pasal 37 ayat dan 2 ,:”kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat; a) pendidikan agama” “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat; a). pendidikan agama”.
Dari pasal di atas, timbul pertanyaan mengapa kurikulum harus memuat pendidikan agama mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Karena kurikulum merupakan jantung kegiatan pendidikan, khususnya bidang akhlak.Oleh karena itu jika mutu pendidikan ingin ditingkatkan maka yang terlebih dahulu di kekedepankan adalah pendidikan agama. Melihat pentingnya pendidikan agama maka melalui UU No 20/2003 pasal 36 dan 37 ini diharapkan pendidikan agama yang ada di Indonesia ini bisa lebih ditingkatkan dan lebih berkualitas dari masa sebelumnya. Karena selama ini pendidikan agama yang ada di sekolah hanya di ajarkan saja, tanpa adanya penghayatan yang maksimal. Inilah problem pendidikan Islam saat ini. Dan tampaknya problem tersebut diakibatkan oleh adanya orientasi pendidikan agama yang kurang tepat untuk tidak menyebut keliru.
Ada beberapa hal yang dapat dikemukakan untuk membuktikan kekurang tepatan orentasi pendidikan dimaksud adalah: Pertama, pendidikan agama pada saat ini lebih berorientasi pada belajar tentang agama bukan penghayatan agama. Karena itu, tidak aneh kalau di negeri ini sering kita saksikan seseorang yang banyak mengetahui nilai-nilai ajaran agama, tapi perilakunya tidak relevan dengan nilai-nilai ajaran agama yang di ketahuinya.
Kedua, kurang tepatnya pemilihan materi-materi pendidikan agama sehingga sering ditemukan materi yang tidak runtut antar jenjang pendidikan bahkan tumpang tindih. Kekacauan materi pendidikan agama ini terlebih jelas lagi terlihat pada pemilihan disiplin ilmu fiqih yang dianggapnya sebagai agama itu sendiri. Sedikit saja berbeda dengan mazhab fiqih yang dianut mayoritas, maka diklaimlah sebagai sesat dan menyimpang. Situasi macam ini masih terasa cukup kuat sampai sekarang.
Dari beberapa pasal serta uraian di atas, terlihat jelas bahwa posisi pendidikan Islam dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, telah cukup kuat dan di akui, baik pendidikan Islam tersebut dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Maka, pendidikan Islam di Indonesia sebagai sub-sistem dari sistem pendidikan nasional yang mencita-citakan terbentuknya Insan Kamil atau Muslim paripurna, secara implisit akan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana yang digambarkan di atas. Tentu saja apa yang digambarkan sebagai yang ideal itu masih dalam pengertian abstrak. Untuk lebih kongkritnya pengertian dan tujuan pendidikan Islam yang masih abstrak itu harus menjadi operasional.
Lebih jauh lagi dalam menghadapi tata kehidupan yang semakin terpisah ke dalam devisi-devisi kehidupan yang bertautan secara rumit, Proses dan sistem pandidikan tidak mungkin terbebas dari persoalan-persoalan politik, ekonomi, sosial, budaya dan agama. Pilihan-pilihan fungsi mana yang mendapatkan prioritas, tergantung pada hasil interaksi proses dan sistem pendidikan dengan lingkungannya.
Bertolak dari pengamatan penulis terhadap sistem pendidikan dan kelembagaannya sebagai mekanisme alokasi posisional (:meminjam istilah Malik Fadjar) seperti telah dijelaskan, segera dapat dipertanyakan akan posisi dan peran pendidikan Islam dengan keragaman kelembagaan yang dimilikinya mulai dari yang berbentuk dasar sampai dengan perguruan tinggi. Pendidikan Islam nampaknya masih dalam posisi sebagai cagar budaya untuk mempertahankan faham-faham keagamaan tertentu, karena kebanyakan pendidikan Islam itu didirikan oleh organisasi masyarakat tertentu yang memiliki cirri khas tertentu. Pendidikan Islam belum membantu menumbuhkan mobilitas antar generasi demi generasi. Karena itu masih jauh dari peranannya sebagai pendidikan alternatif untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.

C. Penutup
Pendidikan yang berlangsung dalam kehidupan manusia merupakan hal penting bagi kehidupan itu sendiri, baik berfungsi sebagai alat untuk mempertahankan eksistensinya juga sebagai sarana untuk survive. Pendidikan Islam yang diajarkan mulai ketika janin dalam kandungan sampai ketika ia dewasa, yang mana pendidikan tersebut bertujuan untuk mewujudkan manusia sempurna, sebagai hamba Allah yang dapat menjalankan segala aktifitas kehidupannya sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Pendidikan juga sangat berperan dalam kehidupan suatu bangsa karena pendidikan menjadi tolak ukur kemajuan suatu bangsa, dan menjadi cermin kepribadian masyarakatnya. Dalam hal ini pendidikan islam sebagai bagian dari pendidikan nasional, mempunyai posisi yang penting dan kuat dalam UU RI No. 20 tahun 2003, karena pendidikan Islam mempunyai fungsi dan peran aktif dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berkepribadian baik serta mampu menggunakan potensi yang dimiliki dengan baik.









DAFTAR RUJUKAN

Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Prenada, 2006
Muhaimin, Nuansa Baru Pendidikan Islam, Jakarta, Raja grafindo Persada, 2006.
____, Rekonstruksi Pendidikan Islam, Jakarta, Raja grafindo Persada, 2009.
____, Paradigma Pendidikan Islam, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2002.
Malik Fadjar, Pengembangan Pendidikan Islam yang Menjanjikan Masa Depan, dalam Quo Vadis Pendidikan Islam, Mudjia Rahardjo (ed), Malang: UIN Malang Press, 2006
HM. Arifin, Falsafah Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1987.
Hasan Langgulung, Pendidikan Islam Menghadapi Abad 21, Jakarta, Bulan Bintang, 1988.
Hasan Langgulung, Beberapa Pemikiran tentang Pendidikan Islam, Bandung: al-Maarif, 1980.
____, Asas-asas Pendidikan Islam, Jakarta, Pustaka Al-Husna, 1988.
Zakiyah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1996.
____, Islam dan kesehatan Mental, Jakarta, Gunung agung,
____, Pendidikan Islam Dalam Keluarga dan Sekolah, Jakarta, YPI Ruhama, 1995.
M. Kholid Fathoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional, Jakarta: Dirjen Binbagais Depag RI, 2005.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nsional, Jakarta, Departemen Pendidikan Nasional RI, 2003.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar